Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati kepada enam teroris yang terlibat dalam aksi kerusuhan dan penyerangan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mereka dinyatakan bersalah dalam aksi terorisme.

"Hasil persidangan perkara Terorisme, kejadian di Mako Brimob. Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Kamis, 22 April.

Hukuman mati kepada para terdakwa teroris ini diberikan pada Rabu, 21 April. Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi mereka.

"Korban polisi meninggal 5 orang dan dibunuh dengan sadis. Teroris adalah perkara katagori kejahatan luar biasa," kata dia.

Para terdakwa yang diberikan hukuman mati antara lain Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Au Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Adapum peristiwa serangan teroris ke Mako Brimob terjadi pada Mei 2018. Saat itu terjadi kerusuhan dan penyerangan yang menewaskan lima polisi.

Lima polisi itu yang menjadi kornan antara lain, Briptu Luar Biasa Anumerta Fandy Nugroho, Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.

Adapun enam terdakwa yang divonis mati itu adalah:

1. Anang Rachman 

2. Suparman alias Maher 

3. Syawaludin Pakpahan 

4. Suyanto alias Abu Izza 5. Handoko alias Abu Bukhori 

6. Wawan Kurniawan

Peristiwa ini terjadi pada Mei 2018. 155 narapidana kasus terorisme menyandera anggota polisi selama 39 jam. Mereka menyerah pada Kamis, 10 Mei 2018. Lima polisi yang meninggal terjadi pada dua malam itu.