Eks Wali Kota Jakpus Ungkap 36 Peserta Maulid Nabi Petamburan Ditindak karena Tak Terapkan Prokes
ILUSTRASI/PENGADILAN NEGERI JAKTIM (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara menyebut dari seluruh peserta yang hadir dalam acara Maulid Nabi di Petamburan. Ada 36 orang yang ditindak karena tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Pernyataan itu disampaikan Bayu saat menjadi saksi dalam perkara dugaan kerumunuan dan pelanggaran prokes di Petamburan.

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung kesepakatan antara Bayu dengan Haris Ubaidilah, ketua panitia acara. Mereka sepakat bakal menerapkan prokes dalam acara Maulid Nabi di Petamburan.

"Sesuai kesepakaatan, apa yang bapak lihat? Penerapan prokes?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Maret.

"Saya memantau pelaksanaan kegiatan itu terkait tindakan-tindakan yang dilakukan teman teman. Termasuk sosialisasi oleh temen teman," jawab Bayu.

Jaksa kemudian mencecar Bayu dengan sejumlah pertanyaan mengenai sosialisasi. 

"Sosialisasi apa?" tanya jaksa lagi.

"Pelaksanaan tes kesehatan pak. Saya kira dari anggota Satpol PP. (Dilakukan) Sebelum pelaksanan dan sesudah pelaksanaan (Maulid)," kata Bayu.

Jaksa kembali mempertegas pertanyaannya kepada Bayu soal terlaksana atau tidak kesepakatan penerapan prokes. Bayu menyebutkan ada puluhan peserta acara Maulid yang ditindak. 

"(Ditindak) 36 orang pak, yang tidak melaksanakan prokes yang ditindak oleh anggota," kata Bayu.

"Ditindak saat pelaksanaan atau sebelum?" tanya jaksa.

"Di saat pelaksanaan" jawab Bayu.