Bagikan:

JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Turki memastikan, seluruh tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki merupakan ilegal. Dan, mereka yang menerima tawaran sebagai asisten rumah tangga, dipastikan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Duta Besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhamad Iqbal menerangkan, Pemerintah Turki menetapkan, sektor asisten rumah tangga di Turki, tidak diperbolehkan untuk orang asing. 

Selain itu, orang Turki disebutnya tidak menggunakan jasa asisten rumah tangga. Untuk itu, bisa dipastikan tawaran pekerjaan asisten rumah tangga di Turki adalah ilegal, rentan terhadap praktik perdagangan orang.

"Sebagian besar ada di dua kota pelabuhan, yakni di Istanbul dan Mersin. Perlu ditekankan, Turki tidak pernah menjadi tujuan pekerja asisten rumah tangga. Selain itu, sektor asisten rumah tangga tidak terbuka untuk orang asing di Turki," jelas Duta Besar Lalu dalam konferensi pers virtual, Senin 5 April. 

Lebih jauh diterangan olehnya, jika sepanjang tahun 2020 lalu ada 20 kasus TPPO, maka sejak Januari 2021 hingga Maret 2021 kemarin, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Turki mencatat sudah ada 19 kasus TPPO di Turki. Menurut Lalu, mereka dipekerjakan pada majikan-majian yang bukan orang Turki, melainkan dari negara-negara konflik di sekitar Turki. 

"Mereka (korban TPPO) masuk dibawa oleh perusahaan asing atau Indonesia, atau malah individu, sponsor di Indonesia, individu keluarga dekat. Tujuannya, ada yang dipekerjakan di Turki, ada yang menjadikan Turki batu lompatan, untuk ke negara lain, seperti Irak," ungkapnya. 

Terkait dengan nasib WNI yang menjadi korban TPPO, dirinya mengapresiasi Pemerintah Turki dan Kepolisian Khusus TPPO yang koorperatif bersama dengan KBRI, terkait penanganan korban perdagangan manusia.

Diterangkan olehnya, Kepolisian Turki sangat kooperatif dalam menjalankan proses hukum terhadap WNI yang menjadi korban TPPO dengan mengacu kepada Protokol Palermo. Sehingga, kita selalu memastikan tidak dikenakan hukum imigrasi.

"Alhamdulillah kita pulangkan semua. Mengacu Prokol Palermo, kalau ada pelangagran keimigrasian dan dia korban TPPO, maka pelanggaran imigrasi dan pidananya dikesampingkan. Ini selalu dipenuhi oleh Turki, jadi orangnya bisa langsung dipulangkan," tukas Dubes Lalu. 

Sementara itu, Koordinator Bidang Konsuler dan Perlindungan WNI KBRI Turki Harlianto menambahkan, kasus TPPO di Turki memanfaatkan celah kemudahan memeroleh visa turis, dengan memakai layanan e-visa.

"Kesulitan penanganan TPPO, sehingga untuk tahun ini dari 19 baru 1 kasus yang diproses adalah, konsistensi korban. Kesulitan teman-teman korban untuk melapor, hingga keterangan yang tidak konsisten saat dilakukan pemeriksaan. Korban biasanya memiliki untuk dipulangkan, sehingga sulit mengajukan proses secara hukum," terangnya.