Bagikan:

JAKARTA - Kasus 29 WNI asal Bali yang dilaporkan menjadi korban penipuan dan telantar di Istanbul sudah ditangani Perwakilan RI di Turki sejak Februari 2022.

"Gubernur Bali Wayan Koster, telah berkomunikasi langsung dengan Menlu Retno terkait kasus ini. Ini sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia nonprosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang. Kita akan fokus memberikan perlindungan korban dan memidanakan pelaku, baik yang tinggal di Bali maupun di Turki," ujar Duta Besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan tertulis KBRI Ankara yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.

Dari 29 WNI tersebut, lanjut dia, 5 orang sudah kembali ke Bali.

“Sebanyak 16 WNI dievakuasi oleh KJRI Istanbul dari penampungan ilegal ke penampungan sementara KJRI Istanbul dan 8 orang lainnya tersebar dan bekerja secara ilegal di sejumlah kota di Turki,” kata dia.

Dubes Iqbal mengatakan 29 WNI tersebut diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan.

"Satu orang tinggal di Istanbul dan beberapa lainnya tinggal di Bali," imbuh Dubes Iqbal.

Berdasarkan informasi, lanjut dia, para WNI tersebut dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji besar secara legal dan diberikan tempat tinggal yang layak.

Untuk itu para korban membayar dalam jumlah bervariasi dengan rata-rata pembayaran Rp25 juta dan paling banyak mencapai Rp40 juta.

“Para korban diberangkatkan dengan menggunakan visa turis,” kata Iqbal.

Hingga berbulan-bulan keberadaan mereka di Turki, papar dia, para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, tidak diuruskan izin kerja, dan tinggal di penampungan ilegal dalam kondisi yang sangat tidak layak.

Konsul Jenderal di Istanbul Imam Asari mengatakan pihaknya mendapatkan aduan pertama pada 4 Februari 2022.

"Keesokan harinya Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan ilegal yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul. Sebagian besar sudah berstatus overstay dan tidak memiliki izin kerja," ujar Imam.

Selain diberikan perlindungan dalam bentuk pemberian penampungan yang layak, ujar dia, para korban direncanakan dipulangkan ke Bali dalam waktu dekat.