Dijanjikan Bekerja di Negara Uni Eropa hingga Sektor Pariwisata Tapi Berujung Pahit, 69 WNI Dipulangkan dari Turki
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (ANTARA Foto/Agus Setiawan)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia bersama KBRI Ankara, KJRI Istanbul dan otoritas Turki berhasil memulangkan 69 pekerja migran Indonesia, serta belasan lainnya masih menunggu, setelah sebelumnya mengalami penempatan kerja yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia Judha Nugra mengatakan, total ada 85 kasus terkait yang terjadi dan ditangani oleh KBRI Ankara maupun KJRI Istanbul.

"Dari 85 itu, 69 orang kita pulangkan ke Indonesia, sementara 16 lainnya masih menunggu proses kepulangan," jelas Judha dalam keterangan pers virtual Kamis 28 April.

Lebih jauh diterangkan olehnya, ada tiga modus yang digunakan para pelaku dalam kejadian ini. Pertama, pekerja migran Indonesia bekerja sebagai PRT pada warga Timur Tengah, kemudian mengalami eksploitasi jam kerja hingga gaji tidak dibayarkan.

"Modus keuda, dijanjikan bekerja di negara Uni Eropa, dengan Turki sebagai negara transit. Tetapi, karena mereka tidak bisa mengurus visa untuk memasuki Uni Eropa, karena visa harus diurus di negara asal, mereka terlantar dan bekerja serabutan," paparnya.

"Untuk negara Uni Eropa yang biasanya dijanjikan dengan transit di Turki adalah Belanda dan Polandia," sambungnya.

Adapun modus ketiga, pekerja migran Indonesia dijanjikan bekerja di sektor pariwisata dengan gaji tinggi. Realisasinya, mereka bekerja di pabrik-pabrik dengan gaji di bawah standar.

"Tiga besar daerah asal pekerja migran dalam kasus ini berasal dari Bali, Lampung dan Banyuwangi, serta sejmlah daerah lainnya," ungkap Judha.

"Untuk penanganannya, kita berkoordinasi dengan pihak Turki, Bareskrim Polri dan Polda Bali," tandasnya.

Berkaca dari kasus serupa yang dialami pekerja migran Indonesia, Judha mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas tawaran bekerja di luar negeri, utamanya yang melalui media sosial, selalu mengecek ke instansi terkait benar atau tidaknya tawaran tersebut.

"Pastikan berangkat sesuai prosedur, Undang-Undang No.18 Tahun 2017, agen yang terdaftar, membawa visa dari negara tujuan dengan visa kerja dan melaporkan diri ke perwakilan RI," pungkasnya.