BP2MI Lampung: 4 dari 11 WNI yang Telantar di Turki Segera Dipulangkan ke Indonesia
Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung, Ahmad Salabi. Rabu, Bandarlampung, (20/4/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung mengatakan empat dari 11 warga negara Indonesia (WNI) asal Provinsi Lampung yang telantar di Turki akan dipulangkan terlebih dahulu ke Tanah Air.

"Empat WNI asal Lampung yang telantar di Istanbul, Turki akan dipulangkan pada Minggu (24/4). Sisanya akan menyusul secara bertahap," kata Kepala UPT BP2MI Bandarlampung Ahmad Salabi dikutip Antara, Rabu, 20 April.

Menurutnya, pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) yang telantar di Turki tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus karena pemesanan tiket menggunakan e-commerce yang tidak bisa banyak.

Ahmad menyebutkan keempat WNI yang akan dipulangkan tersebut, yakni Bambang Kurniawan, Yuli Winata, dan Muhammad Ikhwanul Muslimin asal Kabupaten Lampung Timur dan Imam Taufik Hidayat asal Tulangbawang.

"Untuk sisanya yang masih di Istanbul dalam proses tapi tidak tahu kapan bisa dipulangkan. Semoga saja bisa secepatnya," kata dia.

Dia berharap kepolisian, khususnya Polda Lampung untuk menindaklanjuti kasus 11 WNI yang telantar di Turki tersebut dan mencari tahu apakah terdapat sponsor atau biro jasa yang secara ilegal memberangkatkan pekerja migran itu.

"Ke depan kami harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Jika ingin bekerja ke luar negeri diharapkan agar melakukan koordinasi, khususnya dengan Dinasker kabupaten dan kota agar dapat mengetahui negara mana yang menerima pekerjaan," sambung Ahmad.

Sebelumnya, sebanyak 11 WNI asal Provinsi Lampung yang berada di Turki meminta pemerintah memulangkan mereka ke Tanah Air. Ke-11 WNI tersebut di antaranya berasal dari Kabupaten Lampung Timur sembilan orang, satu orang asal Way Kanan, dan satu orang warga Tulangbawang Barat.

Mereka bisa berada di Turki untuk keperluan bekerja di Polandia. Melalui sponsor yang membawa, mereka transit dahulu di Turki untuk mengurus dokumen kerja ke Polandia.

Namun, karena sejumlah persyaratan dokumen dari negara Polandia yang tidak bisa dilengkapi, maka mereka tetap berada di Turki.