JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan Direktur Utama PT Permana Putra, Ahmad Taufik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ia dalam kondisi kurang sehat karena baru melakukan operasi.
“Terperiksa atas nama AT tidak hadir dan akan direschedule,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 30 September.
“Dikarenakan yang bersangkutan sedang proses pemulihan pascaoperasi,” sambungnya.
Sementara untuk pihak yang dipanggil lainnya, yakni Budi Sylvana yang merupakan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo disebut Tessa hadir. Tapi, dia belum memerinci hasilnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menggunakan dana siap pakai Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB). Penyidikannya dilakukan sejak September 2023.
BACA JUGA:
Adapun jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 miliar dengan nilai proyeknya Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD.
Total sudah ada delapan orang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.
Selanjutnya, pada Juni lalu turut dicegah SLN yang merupakan dokter serta dua swasta, yaitu ET dan AM.