Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah memanggil Kun Wardana yang merupakan calon wakil gubernur (cawagub) Dharma Porengkun di Pilgub Jakarta. Dia pernah diminta ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berdasarkan penelusuran, Kun Wardana dipanggil penyidik pada Rabu, 31 Januari lalu. Dia diminta hadir di hadapan penyidik dalam kapasitasnya selaku Direktur PT Energi Kita Indonesia (EKI). 

Selain Kun, KPK juga memanggil Ahmad Taufik yang merupakan Dirut PT Permana Putra Mandiri dan advokat bernama Magda Widjajana ketika itu.

Perihal pemanggilan itu diamini oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. “Benar, saudara KW pernah dipanggil pada 31 Januari tapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Selasa malam, 20 Agustus.

Adapun nama pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sempat jadi sorotan. Sebab, keduanya diduga mencatut nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendaftarkan diri.

Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menyatakan pasangan Dharma-Kun lolos verifikasi faktual. Pasangan ini dapat mendaftarkan pencalonannya untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. 

“Menyatakan Pak Dharma dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di pemilihan gubernur yang akan datang,” ujar Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata pada 15 Agustus.

Sementara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penyidikannya dilakukan sejak September 2023.

Selain itu, ada delapan orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.

Selanjutnya, pada Juni lalu turut dicegah SLN, seorang dokter serta dua swasta, yaitu ET dan AM. KPK menyebut jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 miliar dengan nilai proyeknya Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD.