Disebut PBB Langgar Resolusi Soal Uji Coba Rudal, Korea Utara: Standar Ganda
Ilustrasi militer Korea Utara. (Wimedia Commons/PD-USGov-Military-Army)

Bagikan:

JAKARTA - Korea Utara mengatakan pada Hari Senin, Dewan Keamanan PBB menunjukkan standar ganda. Ini terkait dengan kritik Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB mengkritik uji coba rudal negara itu baru-baru ini sebagai pelanggaran resolusi PBB.

Pekan lalu, Korea Utara diketahui melakukan uji coba peluncuran rudal balistik jarak pendek jenis baru. Selang beberapa hari sebelumnya, Korea Utara juga melakukan uji coba penembakan rudal.

Ini membuat Amerika Serikat meminta pertemuan Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB. Tujuannya untuk membahas pelanggaran sanksi terkait uji coba yang dilakukan Pyongyang 

Direktur Jenderal Organisasi Internasional, Kementerian Luar Negeri Korea Utara Jo Chol Su mengatakan, pada pertemuan komite Hari Jumat, Amerika Serikat menyerukan untuk menjatuhkan sanksi tambahan dan memperketat pelaksanaan tindakan yang ada, mengecam uji coba penembakan rudal tersebut sebagai pelanggaran resolusi PBB.

Jo mengatakan, pertemuan itu dirancang untuk meniadakan hak negara Korea Utara untuk membela diri, sambil memperingatkan Korea Utara akan menyusun 'tindakan balasan'.

"Ini merupakan penyangkalan terhadap negara berdaulat dan standar ganda yang jelas menjadi isu Dewan Keamanan PBB, atas dasar resolusi PBB, produk langsung dari kebijakan permusuhan Amerika Serikat," kata Jo dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi KCNA, seperti dilansir Reuters.

"Tidak masuk akal, tindakan pertahanan diri kita yang kita pilih dan benar, mendapat kecaman ketiba banyak negara lain di seluruh dunia menembakkan semua jenis proyektil untuk tujuan meningkatkan kekuatan militer mereka," paparnya.

Pernyataan itu dikeluarkan setelah Korea Utara menyebut Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden, mengambil langkah pertama yang salah dan mengungkapkan permusuhan mendalam, dengan mengkritik uji coba rudal pertahanan, yang disampaikan Sabtu pekan lalu.