Dijatuhi Sanksi Uni Eropa, Korea Utara: Provokasi Tercela dan Gila
Ilustrasi Korea Utara. (North Korea Central News Agency-KCNA)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Korea Utara mengecam sanksi yang dijatuhkan oleh Uni Eropa, terhadap dua pejabat seniornya. Sanksi yang dijatuhkan awal pekan ini, disebut Pyongyang sebagai provokasi politik tercela, hasil dari cara berpikir yang gila.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengecam keras sanksi ini. Ia menyebut sanksi ini sebagai alat politik yang jahat yang dipicu oleh kebencian.

"Ini (sanksi) dipicu oleh kebencian yang tak terkendali, ditambah dengan cara berpikir yang psikotik," Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara dalam pernyataan yang dikeluarkan kantor berita negara KCNA seperti dilansir Euronews.

Ada pun pejabat Korea Utara yang menjadi sasaran sanksi Uni Eropa kali ini adalahm Menteri Keamanan Negara Korea Utara Jong Kyong Thaek, Menteri Keamanan Publik Ri Yong Gil dan Kantor Kejaksaan Umum Pusat.

Uni Eropa menuduh mereka melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, mulai dari penyiksaan dan eksekusi sewenang-wenang, hingga kerja paksa yang meluas dan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Korea Utara juga dituduh oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis, umum dan mencolok, mulai dari penyiksaan hingga pembunuhan di luar hukum.

Pyongyang menolak keseluruhan tuduhan yang diarahkan kepadanya, dengan menyebutnya sebagai propaganda anti-rezim. 

Diketahui, Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah individu dan lembaga di Korea Utara, terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada Senin 22 Maret.

Sanksi juga dijatuhkan kepada lusinan individu dan entitas di lima negara, meliputi China, Rusia, Libya, Sudan Selatan dan Eritrea. Keputusan ini direspon China dengan menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat dan entitas di Eropa.