JAKARTA - Uni Eropa pada Sabtu mengumumkan sanksi tambahan terhadap individu-individu dalam tentara bayaran Rusia, Wagner Group, atas pelanggaran HAM di tiga negara di Afrika.
Menurut Dewan Eropa, delapan individu dan tujuh entitas yang terkait dengan kelompok tersebut ditambahkan dalam daftar sanksi Uni Eropa untuk pembekuan aset dan larangan perjalanan di Republik Afrika Tengah, Mali dan Sudan.
Wagner Group yang telah lama menjadi isu yang mengkhawatirkan di Afrika Barat sudah dijatuhi sanksi oleh Uni Eropa pada 2021.
Sanksi tambahan itu dijatuhkan karena alasan dimensi internasional dan tingkat kejahatan kegiatan kelompok tersebut, serta dampak yang dapat mengganggu stabilitas negara-negara yang menjadi tempat operasi kelompok itu.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan aktivitas Wagner tidak hanya menjadi ancaman untuk orang-orang di beberapa negara tempat mereka beroperasi, tetapi juga Uni Eropa.
"Mereka mengancam perdamaian dan keamanan internasional karena mereka tidak beroperasi dalam kerangka hukum apa pun. Uni Eropa bertekad untuk terus mengambil tindakan nyata terhadap pelanggaran hukum internasional,” kata Borrell.
Mereka yang dijatuhi sanksi Uni Eropa adalah mereka yang beraktivitas di Republik Afrika Tengah, Sudan dan Mali.
Uni Eropa menyatakan pimpinan pasukan Wagner terlibat dalam kekerasan dan berbagai pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan tanpa proses hukum.
Individu-individu yang dijatuhi sanksi di Republik Afrika Tengah adalah para petinggi Wagner, termasuk penasihat keamanan presiden Faustin Archange Touadera dan juru bicara kelompok di negara tersebut.
BACA JUGA:
Sanksi tersebut juga mencakup perusahaan-perusahaan emas dan berlian yang terkait dengan Wagner di Republik Afrika Tengah dan Sudan karena perannya dalam perdagangan emas dan berlian ilegal yang dijarah secara paksa dari pedagang lokal.
Sementara itu di Ukraina, sanksi Uni Eropa menargetkan dua komandan pasukan Grup Wagner yang secara aktif terlibat dalam perebutan kota Soledar pada Januari.
Uni Eropa juga melarang warga negara dan perusahaan Uni Eropa mendanai individu dan entitas yang masuk daftar sanksi.