Bagikan:

JAKARTA - HAR alias Adon (21) dan RKN (anak berhadapan hukum) adalah dua tersangka kasus pembunuhan yang sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Cakung pada Jumat, 26 Juli.

Dari pengakuan tersangka HAR, dirinya baru sekali ikut tawuran tapi sudah menghilangkan nyawa lawannya, MAA (20).

"Korban jatuh, saya bacok sekali di bagian pelipis. Saya bilang ke teman, sudah jangan dibacok lagi. Tapi pelaku RKN (18 ABH) langsung bacok korban lagi. Dia bacok dibagian pundak korban," kata HAR kepada VOI di Polsek Cakung, Jumat, 26 Juli.

HAR mengaku sangat menyesal. Dia tidak menyangka kalau korban ternyata meninggal dunia atas aksi brutalnya.

Padahal, kata HAR, sebelum terjadi tawuran, ia masih berada di warung kopi (warkop). Namun mengiyakan ajakan temannya untuk tawuran.

"Saya menyesal dipenjara," ucapnya.

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan, kedua pelaku HAR dan RKN yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dikenakan pasal berlapis.

"Mereka dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

Kompol Panji mengimbau kepada para orang tua, pihak sekolah, RT dan RW setempat agar terus memberikan informasi kepada pihak Kepolisian guna mencegah terjadinya tawuran.

"Kita bersinergi agar tidak terjadi tawuran," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kembali terjadi, aksi tawuran antarwarga jatuh korban jiwa. MAA (20), ditemukan tewas bersimbah darah. Diduga MAA tewas akibat dihujani senjata tajam saat menggelar aksi tawuran.

Informasi menyebut, aksi tawuran itu terjadi di depan SPBU Warung Nangka, Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Setelah menerima laporan, Polsek Cakung segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mencari para pelaku.

Upaya kepolisian membuahkan hasil, dua orang terduga pelaku berinisial HAR alias Adon (21) dan RKN (18) berhasil dibekuk berikut barang bukti senjata tajam (Sajam) yang digunakan mereka untuk menghabisi korban.

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan, kedua kelompok ini sebelumnya terlibat tawuran dan janjian melalui media sosial Instagram.

"Kedua kelompok ini melalui masing-masing admin di Instagram janjian untuk melakukan tawuran di TKP," kata Kompol Panji saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Juli.

Korban berinisial MAA sempat dilarikan ke RSI Pondok Kopi Jakarta. Namun, lantaran korban mengalami luka terbuka di bagian pipi sebelah kiri bagian atas akibat luka bacokan senjata tajam, korban pun tewas. Selain luka di kepala, korban juga memiliki luka terbuka di bagian punggung belakang dan kaki sebelah kanan.