JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan 13 tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya. Para tersangka dengan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Ada 13 perkara korporasi hari ini, tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis.
Setelah 13 tersangka korporasi dan alat bukti diserahkan, jaksa kemudian menyiapkan surat dakwaan mereka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketigabelas tersangka korporasi tersebut, PT. Millenium Capital Managemen, PT. Treasure Fund Investama, PT. Pool Advista Aset Manajemen, PT. GAP Capital (dahulu PT. Guna Abadi Perkasa), PT. Maybank Asset Management, PT. Pinnacle Persada Investama, PT. Sinarmas Asset Management.
BACA JUGA:
Selanjutnya PT. Corfina Capital, PT. Jasa Capital Asset Management, PT. Prospera Asset Management, PT. MNC Asset Management, PT. OSO Management Investasi, dan PT. PAN Arcadia Capital (dahulu PT. Dhawibawa Manajement Investasi).
"Nah sekarang jaksa mempersiapkan surat dakwaan dan untuk segera limpahkan 13 korporasi ke Pengadilan Tipikor," kata Leonard.
Sementara itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 sampai dengan 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara mencapai Rp12,157 triliun.