Bagikan:

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memvonis pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hasyim terbukti bersalah bertindak asusila terhadap salah seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Pemilu 2024 untuk Den Hag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, disiarkan YouTube DKPP RI, Rabu 3 Juli.

Dalam sidang perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Sidang ini dimulai pukul 14.10 WIB. Hasyim Asy'ari dalam sidang ini hadir secara virtual atau online.