Bagikan:

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah.

Dalam raperda tersebut, DPRD menyusun pasal pemberian sanksi pidana kurungan bagi orang yang terbukti membuang limbah sembarangan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyebut, saat ini masih banyak pelaku pembuangan limbah domestik ke saluran air sembarangan. Sementara, hal itu sangat menyulitkan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun sulit untuk memberi sanksi tegas kepada pelaku hingga menimbulkan efek jera.

"Nantinya. Masyarakat jadi merasa memiliki Jakarta dan tidak sembarangan,” kata Suhaimi dalam keterangannya, Rabu, 3 Juli.

Saat ini, DPRD akan membahas rumusan sanksi pidana dengan Pemprov DKI agar bisa mengakomodir pembuatan pasal untuk menjadi landasan pemberian sanksi.

"Makanya kita pending dulu (pembahasan) dan dirumuskan lagi oleh Biro Hukum dan instansi terkait," ujar Suhaimi.

Selain sanksi pidana, lanjut Suhaimi, terdapat pula ketentuan-ketentuan sanksi administrasi. “Ada masukan juga dari Satpol PP, itu perlu dipertimbangkan dan dirumuskan lebih detail lagi, supaya tidak tumpang tindih dan bisa dieksekusi,” tambahnya.

Sebagai informasi, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik memuat 18 bab dan 63 pasal. Terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bab III Baku Mutu Air Limbah. Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Hak dan Kewajiban, Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VII Pekerjaan Sama, Bab VIII, dan Bab IX Perizinan Usaha.

Selanjutnya, Bab X Tarif Layanan dan Subsidi, Insentif, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII Data dan Informasi, Bab XIII Kompetisi, Bab XIV Larangan, Bab XV Penyidikan, Bab XVI Ketentuan Pidana, Bab XVII Ketentuan Peralihan, dan Bab XVIII Ketentuan Penutup.