JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada masyarakat.
Mengingat, regulasi yang akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) ini memuat pasal pidana bagi semua pihak yang membuang limbah sembarangan.
“Perlu ada penekanan soal faktor integrasi dalam sistem informasi mengenai pengelolaan air limbah ini. Sehingga peraturan tidak hanya diketahui di ruang lingkup bidang pengelolaan air limbah saja,” kata Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo dalam keterangannya, Senin, 8 Juli.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta August Hamonangan juga meminta Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta untuk memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
”Jangan sampai Perdanya sudah kita ketok, tahunya aplikasi yang kita butuhkan buat penyampaian data informasi ini belum siap sama sekali,” tutur August.
Saat ini, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disusun. Draft raperda itu akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan untuk disetujui, lalu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik memuat 18 bab dan 63 pasal. Terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bab III Baku Mutu Air Limbah. Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Hak dan Kewajiban, Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VII Pekerjaan Sama, Bab VIII, dan Bab IX Perizinan Usaha.
Selanjutnya, Bab X Tarif Layanan dan Subsidi, Insentif, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII Data dan Informasi, Bab XIII Kompetisi, Bab XIV Larangan, Bab XV Penyidikan, Bab XVI Ketentuan Pidana, Bab XVII Ketentuan Peralihan, dan Bab XVIII Ketentuan Penutup.
Dalam rancangan perda tersebut, terdapat sanksi pidana kepada warga maupun badan usaha yang membuang limbah sembarangan di Jakarta.
BACA JUGA:
Selain kurungan penjara, terdapat juga sanksi administratif. Hal ini ini diatur dalam Pasal 56 Ayat 2 Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pasal tersebut menyatakan siapapun yang membuang limbah sembarangan diancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.