Bagikan:

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah selesai membahas dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut, draft raperda itu akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan untuk disetujui, lalu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Manti akan kita sampaikan kepada pimpinan DPRD melalui Rapimgab untuk bisa ditindak lanjut sampai ke paripurna. Sebelum itu, akan difasilitasi ke Kemendagri terlebih dahulu,” kata Pantas kepada wartawan, Kamis, 4 Juli.

Setelah disahkan kelak, Pantas berharap Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga lingkungan.

Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyediaan sarana limbah rumah tangga dan industri di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

“Tujuannya saya pikir ini sangat baik khususnya untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang lebih baik lagi,” tutur Pantas.

Pasal pidana

Dalam raperda tersebut, DPRD menyusun pasal pemberian sanksi pidana kurungan bagi orang yang terbukti membuang limbah sembarangan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyebut, saat ini masih banyak pelaku pembuangan limbah domestik ke saluran air sembarangan. Sementara, hal itu sangat menyulitkan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun sulit untuk memberi sanksi tegas kepada pelaku hingga menimbulkan efek jera.

"Nantinya. Masyarakat jadi merasa memiliki Jakarta dan tidak sembarangan,” ungkap Suhaimi.

Selain sanksi pidana, lanjut Suhaimi, terdapat pula ketentuan-ketentuan sanksi administrasi.

“Ada masukan juga dari Satpol PP, itu perlu dipertimbangkan dan dirumuskan lebih detail lagi, supaya tidak tumpang tindih dan bisa dieksekusi,” tambahnya.

Sebagai informasi, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik memuat 18 bab dan 63 pasal. Terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bab III Baku Mutu Air Limbah. Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Hak dan Kewajiban, Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VII Pekerjaan Sama, Bab VIII, dan Bab IX Perizinan Usaha.

Selanjutnya, Bab X Tarif Layanan dan Subsidi, Insentif, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII Data dan Informasi, Bab XIII Kompetisi, Bab XIV Larangan, Bab XV Penyidikan, Bab XVI Ketentuan Pidana, Bab XVII Ketentuan Peralihan, dan Bab XVIII Ketentuan Penutup.