JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengupayakan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Bantuan Hukum bisa dibahas pada tahun depan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Suhaimi menerangkan, kedua raperda yang telah diusulkan sejak bertahun-tahun lalu ini diharapkan bisa masuk dalam raperda prioritas tahun 2023.
"Bapemperda akan berusaha semaksimal mungkin (untuk membahas Raperda KTR dan Raperda Bantuan Hukum). Kita ingin berdiskusi juga terkait mekanisme yang lebih efektif untuk pembahasan," kata Suhaimi dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Rabu, 19 Oktober.
Raperda KTR diusulkan sejak tahun 2016 dan kembali didorong untuk menjadi raperda prioritas pada beberapa kali dan terakhir pada tahun 2020.
Sementara, Raperda Bantuan Hukum diusulkan sejak tahun 2014. Namun, sampai saat ini, kedua raperda tersebut belum juga dibahas dan masuk prioritas pembahasan.
Menurut Suhaimi, kedua raperda ini sudah ditunggu untuk disahkan oleh masyarakat Jakarta. Ia pun berharap Raperda KTR yang akan disahkan nanti dapat menjadi penguat Peraturan Gubernur nomor 40 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum kawasan tanpa rokok.
Sementara untuk Raperda Bantuan Hukum, Suhaimi mengimbau agar eksekutif sudah menyiapkan semua dasar dan persyaratan secara matang. Sehingga, tidak ada kendala saat Bapemperda melakukan pembahasan.
“Jadi, kita berharap eksekutif begitu mengusulkan, bertanggung jawab. Jangan hanya memberikan judul, ketika mau kita bahas tidak ada NA (Naskah akademik) nya. Belum siap. Jadi bagusnya diusulkan dan siap,” jelasnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, saat ini sudah ada 35 usulan raperda dari 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta. 35 rancangan regulasi tingkat daerah ini akan kembali disaring untuk menentukan prioritas.
Adapun 35 usulan Raperda sementara dari eksekutif yakni Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Jaringan Utilitas, Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Selanjutnya, Rencana Induk Transportasi Jakarta, Pengelolaan Barang Milik Daerah, PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda), PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Rencana Pembangunan
 Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, dan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Lalu, Penyelenggaraan Sistem Pangan, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Kawasan Tapa Rokok, Kemudahan Berusaha, Pengelolaan Air Minum, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042.
Kemudian, Rumah Susun, Perubahan atas Peraturan Daeran Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Ketertiban Umum, Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda), dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah).
Termasuk usulan Raperda Bantuan Hukum, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulan dan, Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di DKI Jakarta, Pengelolaan Pemakaman, Inbreng Lahan Pemerintah kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah), serta Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJakarta.