JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menerima 41 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dari Pemprov DKI Jakarta.
Usulan raperda ini akan diseleksi untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024 dan dibahas bersama pada tahun depan.
Wakil Ketua BapemperdavDPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menuturkan 41 raperda usulan eksekutif ini akan dipadukan dengan usulan dari sembilan Fraksi yang ada dan diseleksi skala prioritasnya untuk kemudian dipastikan masuk dalam Propemperda tahun 2024 mendatang.
“Ya ini usulan ini masukan yang positif, baik dari eksekutif nanti kita akan padukan dari usulan-usulan fraksi yang menyuarakan kebutuhan masyarakat,” kata Suhaimi dalam keterangannya, dikutip Minggu, 24 September.
اقرأ أيضا:
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Fadjar menuturkan, sebagian raperda yang diusulkan merupakan raperda wajib yang harus dibahas setiap tahunnya.
“Beberapa dari total 41 usulan raperda yang diajukan merupakan wajib di antaranya APBD. Selebihnya ada juga Perda pendelegasian yakni pajak dan retrebusi daerah yang merupakan amanat dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tutur Fadjar.
Lebih jelasnya, ke-41 usulan tersebut di antaranya Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Raperda tentang Jaringan Utilitas, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, dan Raperda tentang Rencana Induk Transportasi.
Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Lalu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Keluarahan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Raperda tentang Perseroan Terbatas Mass Rappid Transit Jakarta (Perseroan Daerah), dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroran Terbatas Transjakarta menjadi Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroda).
Selanjutnya, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah, Raperda tentang Pengelolaan Air Minum, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga, Raperda tentang Kemudahan Berusaha, Raperda tentang Rencana umum Energi Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043.
Juga, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta, Raperda tentang Dana Abadi Pangan, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedangang Kaki Lima, Raperda tentang Kearsipan Daerah, Raperda tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT JIEP, serta Raperda tentang Perubahan Pendirian Perumda Pembangunan Sarana Jaya.