JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan alokasi anggaran pendidikan bukanlah untuk sekolah kedinasan.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI periode 2016-2019 itu menegaskan hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Pimpinan, disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu menyatakan dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi bahkan gaji pendidik tidak termasuk. Kedinasan tidak termasuk. Tegas loh ini,” kata Muhadjir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR dengan sejumlah eks menteri di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa 2 Juli, disitat Antara.
Sebagaimana perlu diketahui, Pasal 49 Undang-undang Sisdiknas menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.
Dengan demikian, 20 persen anggaran pendidikan tidak seharusnya digunakan untuk pembiayaan sekolah kedinasan.
Di samping itu, lanjutnya, penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan seharusnya dibiayai dari anggaran kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan sekolah tersebut berdasarkan Pasal 87 PP Nomor 57 Tahun 2022.
Oleh karena itu, ia menegaskan penyelenggaraan pendidikan kedinasan sudah seharusnya tidak mengenai anggaran pendidikan.
“Jadi sebenarnya sudah ada payung hukum, regulasi ada, tinggal bapak bisa nggak menegakkan itu. Kalau kita siap-siap saja gitu, karena kita berkepentingan betul anggaran pendidikan memang untuk betul-betul sesuai dengan aturan ini,” tegasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya pada Rabu 19 Juni, persoalan anggaran sekolah kedinasan merupakan salah satu hal yang disoroti Panja Pembiayaan Pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai besaran anggaran yang dialokasikan kepada sekolah kedinasan berbeda jauh atau jomplang dengan anggaran pendidikan non-kedinasan yang dialokasikan dari Kemendikbudristek.
“Ada kedinasan-kedinasan yang masuk kuliah dibayar penuh sampai seragam semuanya dibayar, masuk kedinasan langsung diterima. Tapi banyak juga akhirnya tidak diterima dan dengan pembiayaan yang standarnya tidak menggunakan standar Kementerian Pendidikan sehingga terjadi disparitas juga antara dosen-dosennya yang mengajar di Kementerian Pendidikan dan dosen-dosen yang mengajar di kementerian/lembaga lainnya,” kata Dede.
Dalam data yang dipaparkan oleh Kemendikbudristek, diketahui terdapat 24 PTKL di Indonesia, 16 di antaranya dibiayai negara melalui alokasi anggaran pendidikan.
Alokasi anggaran terbesar diterima oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pembiayaan pemerintah per mahasiswa untuk PTKL di kementerian itu dapat mencapai Rp155 juta per tahun.