JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mendorong pemerintah melalui agar menghitung kembali alokasi anggaran sekolah kedinasan dan non-kedinasan untuk tahun anggaran mendatang.
"Panja mendorong pemerintah melalui Kemendikbudristek agar Bappenas dan Kemenkeu melaksanakan PP Nomor 18/2022 tentang Pendanaan Pendidikan, antara lain melalui penghitungan kembali alokasi anggaran pendidikan oleh kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pendidikan kedinasan dan non-kedinasan dalam penyusunan RAPBN tahun mendatang," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf pada Rapat Dengan Pendapat Panja Pembiayaan Pendidikan bersama Kemendikbudristek dan Kemendagri di Jakarta, Rabu 19 Juni, disitat Antara.
Dorongan tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
BACA JUGA:
Sebelumnya persoalan anggaran sekolah kedinasan merupakan salah satu hal yang disoroti Panja Pembiayaan Pendidikan dalam rapat tersebut.
Dede menilai besaran anggaran yang dialokasikan kepada sekolah kedinasan berbeda jauh atau jomplang dengan anggaran pendidikan non-kedinasan yang sama-sama dialokasikan dari Kemendikbudristek.
“Ada kedinasan-kedinasan yang masuk kuliah dibayar penuh sampai seragam semuanya dibayar, masuk kedinasan langsung diterima. Tapi banyak juga akhirnya tidak diterima dan dengan pembiayaan yang standarnya tidak menggunakan standar Kementerian Pendidikan sehingga terjadi disparitas juga antara dosen-dosennya yang mengajar di Kementerian Pendidikan dan dosen-dosen yang mengajar di kementerian/lembaga lainnya,” kata Dede.
Menanggapi itu Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati memaparkan data alokasi anggaran untuk setiap mahasiswa Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) atau sekolah kedinasan pada setiap tahunnya.
“Bisa kita lihat betapa besarnya anggaran per mahasiswa per tahun yang dialokasikan. Bahkan ada yang sampai Rp 67.000.000 (rata-rata per mahasiswa per tahun). Jadi kalau kita lihat sangat tinggi betul sekali Pak Pimpinan, sangat tinggi padahal ini sama-sama warga negara Indonesia," ujarnya.
Dalam data yang dipaparkan oleh Kemendikbudristek, diketahui terdapat 24 PTKL di Indonesia, 16 diantaranya dibiayai negara melalui alokasi anggaran pendidikan.
Alokasi anggaran terbesar diterima oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pembiayaan pemerintah per mahasiswa untuk PTKL di kementerian itu dapat mencapai Rp155 juta per tahun.