Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Langkah ini merupakan pengembangan perkara Karen Agustiawan yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014. Adapun keduanya merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero).

Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.

“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujar Tessa.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Tessa mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan dua tersangka itu mencapai 113.839.186 dolar Amerika Serikat. “Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan proses penyidikan perkara ini dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Kami berterima kasih kepada PT Pertamina yang selama membantu kami dan kami juga meminta semua saksi yang dipanggil terkait dengan perkara ini untuk dapat hadir sesuai dengan jadual yang kami tetapkan,” jelas Tessa.

Diberitakan sebelumnya, eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi pengadaan LNG. Selain itu, dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika serikat subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan ini, komisi antirasuah kemudian mengajukan banding. Mereka ingin agar Karen membayar uang pengganti.