Bagikan:

JAKARTA - Polsek Grogol Petamburan berhasil mengungkap kasus kebakaran sejumlah rumah semi permanen dan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Semeru Raya, RT 04/10, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, ternyata peristiwa kebakaran tersebut berasal dari aksi pembakaran secara sengaja yang dilakukan oleh seorang pria.

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan pun berhasil menangkap pelaku pembakaran berinisial AS alias Belo (39).

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono menyatakan, modus pelaku berinisial AS yang juga tinggal di lokasi secara sengaja membakar baju milik istrinya yang telah lama pergi dengan menggunakan sebuah korek gas berwarna biru.

Setelah membakar baju istrinya kemudian, pelaku pergi meninggalkan rumah untuk mencari keberadaan istrinya yang telah lama pergi.

"Motifnya karena pelaku marah ditinggal oleh istrinya sudah 2 bulan. Sehingga pelaku membakar baju milik istrinya yang mengakibatkan adanya peristiwa kebakaran tersebut," kata Kompol Muharram saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Juni.

Lebih lanjut Kompol Muharram menjelaskan, kejadian diketahui ketika pelapor yang hendak tidur mendengar teriakan dari warga sekitar terkait adanya kebakaran.

Pelapor, yang merupakan tetangga dari rumah pelaku, kemudian keluar rumah dan melihat api sudah besar di sebelah rumahnya. Api sudah membakar rumah Belo.

Selanjutnya, pelapor berusaha untuk menyelamatkan diri sambil menunggu pemadam kebakaran tiba.

Bahkan, saksi lain menjelaskan bahwa tersangka sempat bicara sendiri sambil berjalan dan mengucapkan "Lihat tuh... tuh... kamar gua," kata pelaku sebelum api semakin membesar dan menyebabkan empat rumah terbakar.

Akibat dari kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian material yang cukup besar. Selanjutnya, pelaku kembali ke rumahnya yang sudah habis terbakar.

Menerima informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tiga unit kaso kayu bekas terbakar, satu buah jaring tutup kipas angin, satu unit speaker ukuran enam inci, dan satu buah korek gas warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebutkan, korban dan jumlah kerugian dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di permukiman padat penduduk di Jalan Semeru Ujung, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis dini hari, 20 Juni, masih dalam pendataan.

"Objek terbakar bangunan rumah semi permanen sekitar 8 rumah dan JPO," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji kepada VOI, Kamis, 20 Juni.

Namun Isnawa belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait penyebab terjadinya kebakaran yang melanda permukiman padat dan merambat ke fasilitas umum jembatan penyeberangan orang (JPO).