JAKARTA - Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial YT dan ML karena menganiaya anaknya yang masih berusia lima tahun di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Aksi penganiayaan itu pun sempat viral di media sosial. Di mana pada video yang diunggah salah satu akun Instagram menampilkan anak lelaki mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.
"Kedua orangtuanya sudah diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober.
Dari pendalaman aksi penganiayaan itu diketahui telah berulang kali terjadi. Tercatat dilakukan sejak Juli hingga 28 Oktober 2024.
Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul menggunakan ikat pinggang dan sapu lidi.
Selain itu, YT ibu kandung dan ML, anak tiri mengaku kesal dengan korban. Sebab, prilakunya seperti tak menghargai mereka sebagai orangtua.
"Korban karena sejak bayi ditinggal di Kupang sehingga anak korban tidak mengenal ibunya," sebutnya
Saat ini, korban telah dibawa ke rumah aman untuk mendapat perawatan luka maupun mentalnya.
"Menempatkan korban di rumah aman yang didampingi oleh UPT PPPA," kata Ade