Bagikan:

TABANAN - Kasat Reskrim Polres Tabanan, Bali, AKP Aji Yoga Sekar menyebut oknum polisi Bripda Pande MRMK berpura-pura membeli emas di pasar Tabanan. Saat ditunjukkan penjual, 3 cincin emas langsung dibawa kabur. 

"Modus operandinya, yang bersangkutan pura-pura berniat membeli perhiasan. Kemudian, setelah dikeluarkan dari rak kaca pelaku mengambil perhiasan dan lari," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Senin, 8 Maret. 

Pencurian terjadi di toko emas Cahaya Windu Sara, Tabanan, Minggu, 7 Maret. 

Saat itu, pemilik toko emas bernama I Nyoman Sudiarta (54) mendengar suara maling teriakan Ayu Nita. Pelaku langsung diburu massa.

"Setelah yang bersangkutan diamankan oleh petugas dalam perjalanan pelaku berhasil melarikan diri. Namun petugas berhasil melakukan penangkapan di wilayah Buleleng," imbuhnya.

Ada 3 cincin emas yang digondol oknum polisi dengan berat 2 gram. Nilainya Rp900 ribu.

Barang bukti ini disita dalam penangkapan pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP.