TABANAN - Kasat Reskrim Polres Tabanan, Bali, AKP Aji Yoga Sekar menyebut oknum polisi Bripda Pande MRMK berpura-pura membeli emas di pasar Tabanan. Saat ditunjukkan penjual, 3 cincin emas langsung dibawa kabur.
"Modus operandinya, yang bersangkutan pura-pura berniat membeli perhiasan. Kemudian, setelah dikeluarkan dari rak kaca pelaku mengambil perhiasan dan lari," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Senin, 8 Maret.
Pencurian terjadi di toko emas Cahaya Windu Sara, Tabanan, Minggu, 7 Maret.
Saat itu, pemilik toko emas bernama I Nyoman Sudiarta (54) mendengar suara maling teriakan Ayu Nita. Pelaku langsung diburu massa.
BACA JUGA:
"Setelah yang bersangkutan diamankan oleh petugas dalam perjalanan pelaku berhasil melarikan diri. Namun petugas berhasil melakukan penangkapan di wilayah Buleleng," imbuhnya.
Ada 3 cincin emas yang digondol oknum polisi dengan berat 2 gram. Nilainya Rp900 ribu.
Barang bukti ini disita dalam penangkapan pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP.