Bagikan:

DENPASAR - Tim Polsek Denpasar Selatan, Bali, menangkap dua pelaku pencurian, Wiwin Sudarwanto (37) dan Alfan Fausy Gunawan (24). Keduanya mencuri tas korban yang tertinggal.

"Modus operandinya, mengambil dengan mudah barang milik orang lain secara bersama-sama," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana dilansir ANTARA, Jumat, 3 Februari.

Pencurian terjadi pada Kamis, 19 Januari malam di depan minimarket di Dapur Express, Jalan Tukad Yeh Aya, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan.

Kronologisnya, saat itu korban Riki Yakub dengan istrinya Ernawati berteduh di lokasi karena hujan.

Korban meletakkan tas di atas kursi di ruang tunggu. Setelah hujan reda, korban langsung pergi tanpa membawa tas.

Di dalam tas berisi handphone, uang tunai Rp4 juta, 2 cincin emas. Saat didatangi korban, tas yang tertinggal sudah raib.

Tas ini rupanya diambil pelaku Alfan. Sedangkan Wiwin menunggu di motor memantau keadaan.

"Mereka tak melaporkan atau tak mengembalikan barang tersebut, malah mengambil barang yang bukan haknya untuk dimiliki," imbuhnya.

Dari laporan korban, pelaku ditangkap polisi. Dari interogasi diketahui, 2 cincin emas sudah dijual.