Bagikan:

BUKITTINGGI - Tim Unit Reserse Kriminal (Reksrim) Polsekta Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang perempuan muda yang diketahui melakukan pencurian emas senilai belasan juta rupiah dan kabur ke Solok Selatan.

Penjabat sementara Kapolsekta Bukittinggi Kompol Rita Suryanti menyebutkan emas yang dicuri oleh pelaku berharga senilai Rp16,8 juta. Pelaku ditangkap Kamis, 17 November dini hari.

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Soekarno-Hatta Gang Karan Nomor tiga Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

"Pelaku LS (26) melakukan aksinya pada Selasa (8/11) di Garegeh Bukittinggi, delapan emas milik korban dicuri, pelaku kemudian kabur ke Muaro Labuh Solok Selatan," katanya dikutip ANTARA.

Menurutnya, Polsek Kota Bukittinggi bersama jajaran Unit Reskrim melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Ipda Manurung setelah menerima laporan.

"Kamis subuh LS berhasil ditangkap dan disita barang hasil perbuatannya untuk dijadikan barang bukti berupa gelang emas sebanyak tiga emas, cincin emas sebanyak setengah emas, dan uang tunai sebesar Rp4 juta," katanya.

Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian yang langsung membawa pelaku dengan berkaos oblong ke Bukittinggi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku LS dikenakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan lima tahun penjara.