Berkas Lengkap, Gubernur Malut Segera Disidang Terkait Dugaan Suap
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba segera diadili terkait dugaan suap proyek infrastruktur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara yang menjeratnya pada Selasa, 16 April kemarin.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dkk pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 April.

Selain Abdul Gani, penyidik juga telah merampungkan berkas perkara Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudannya dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan. Selanjutnya penahanan ketiganya dilanjutkan oleh jaksa penuntut.

Ketiganya akan menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK. Jaksa punya waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas ketiganya ke pengadilan tipikor.

“Pelimpahan ke pengadilan tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja,” tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba jadi tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Dalam kasus ini, Abdul Gani dijerat karena diduga ikut menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan di provinsi yang dipimpinnya. Ia bahkan menentukan besaran setoran dari para pengusaha.

KPK menduga Abdul Gani juga memerintahkan anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah proyek yang dikerjakan sudah selesai 50 persen. Tujuannya, agar anggaran yang berasal dari APBD bisa dicairkan.

Abdul disebut KPK tak secara langsung menerima duit dari para kontraktor. Ia menggunakan rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya.

Uang tersebut kemudian digunakan Abdul Gani untuk membayar penginapan hingga membayar cek kesehatannya. Jumlah temuan awal yang didapat KPK dalam rekening itu mencapai Rp2,2 miliar.