Bagikan:

JAKARTA - Hasil pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat terhadap sopir taksi online berinisial M (26) atas kasus pemerasan terhadap penumpang wanita inisial C (29), terungkap bahwa pelaku meminta uang sebanyak Rp100 juta kepada korban untuk biaya pernikahan.

Pelaku meminta uang kepada korban secara paksa. Pelaku juga menyuruh korban segera mentransferkan uang sebanyak Rp100 juta ke rekening pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, tersangka nekat melakukan pemerasan karena terhimpit ekonomi untuk biaya nikah.

"Jadi pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya di bulan April tahun 2024 dan belum ada biaya untuk menikah," kata Kombes Syahduddi kepada wartawan, Senin, 1 April.

Kombes Syahduddi menjelaskan, kejadian dimulai saat korban memesan Grabcar pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 19.50 WIB dari Mall Neo Soho Tanjung Duren, Jakarta Barat. Korban hendak menuju Apartemen Puri Mansion Kembangan, Jakarta Barat.

Pelaku, menggunakan mobil Toyota Avanza warna itam dengan nomor polisi B 2048 TYA, mengambil orderan korban.

Setelah korban naik ke mobil, dan pengemudi berangkat menuju tempat tujuan itu di kawasan apartemen di Kembangan, Jakarta Barat.

Kemudian pelaku masuk ke arah Jalan Arjuna dan ketika mendekati wilayah Kembangan, pelaku memasukkan kendaraannya ke tol arah Tangerang. Korban pun curiga dengan arah perjalanan dan meminta penjelasan.

"Pak ini kenapa masuk kedalam Tol" kata korban kemudian dijawab sama pelaku "Saya cuman ikutin Maps Aja" ucapnya ditirukan Kapolres.

Kemudian korban langsung membuka maps di handphone korban dan korban melihat jarak korban dengan tempat tinggal korban sekitar 11 menit.

Setelah itu korban membuka aplikasi grab untuk melihat rating driver grab. Namun alangkah terkejut korban ketika mengetahui jika pelaku belum menekan tombol pickup penumpang (penumpang telah naik ke mobil).

Beberapa saat kemudian, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang sebesar 100 juta rupiah.

Kemudian korban mengatakan jika dirinya tidak punya uang sejumlah itu.

"Kalau Rp 500 ribu ada, tapi Rp 100 juta tidak ada," ucap korban.

Karena pelaku gelagatnya sambil mengancam dan memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang, akhirnya korban ketika kendaraan melaju dengan kecepatan yang lebih lambat berupaya untuk keluar dari mobil dan berhasil melarikan diri.

Namun pelaku juga langsung mengejar korban dan berhasil menangkapnya kembali. Korban akan membawa ke mobil pelaku. Kemudian korban berteriak "rampok".

"Karena panik, akhirnya pelaku melarikan diri dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku " katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 368 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara) dan/atau Pasal 365 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara) dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP (Ancaman 1 Tahun Penjara).

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum driver online berinisial M (30) ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Pelaku ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap korban perempuan bernama Cindy.

"Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu, 31 Maret.