Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan di kawasan Jakarta Barat kembali dilakukan penertiban oleh petugas gabungan.

Dalam penertiban tersebut petugas yang terlibat terdiri dari Polsek Tanjung Duren bersama tiga pilar Kecamatan Grogol Petamburan, FKDM, PPSU, dan Panwascam.

Tindakan ini dilakukan untuk merespon laporan masyarakat terkait APK yang dinilai mengganggu dan membahayakan.

"Kami berkolaborasi bersama unsur terkait untuk melaksanakan penertiban terkait perapihan APK Pemilu 2024 yang dinilai mengganggu dan membahayakan," kata Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Januari.

Sebanyak 95 personel gabungan berasal dari 11 personel Polsek Tanjung Duren, 35 personel Satpol PP, 7 personel Dishub, 7 personel Binamarga, 9 personel Panwascam, 3 personel PPK, 21 personel PPSU, dan 2 perwakilan partai politik dari PKS.

"Perapihan APK di Jalan Arjuna, Jalan S Parman, TL Tomang, Jalan Tomang Raya, Jalan Salak Masir, Jalan Daan Mogot, Jalan Tubagus Angke, Jalan Sekretaris, Jalan Tanjung Duren Utara IV, Jalan Latumenten, Jalan Makaliwe, Jalan Kiyai Tapa," katanya.

Setelah ditertibkan, sejumlah APK tersebut akan disimpan di kecamatan, yang kemudian akan dibuatkan Berita Acara sebagai bukti resmi.

"Seluruh proses perapihan dilakukan dengan dokumentasi yang lengkap," ucapnya.

Penertiban APK ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman dalam menghadapi Pemilu 2024. Selain itu, diharapkan dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dan menjaga ketertiban di Kecamatan Grogol Petamburan.