Bagikan:

JAKARTA – Selama 7 hari berjalan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta sudah menertibkan 11.949 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan. Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI, Sakhroji mengatakan penertiban dilakukan pada 19 Januari hingga 26 Januari 2024.

“Jumlah total APK yang ditertibkan diperkirakan mencapai 11.949 lebih yang terdiri dari spanduk, bendera dan baliho,” kata Sakhroji dalam pesan singkat, Senin, 29 Januari.

Ia juga mengatakan, kebanyakan APK yang ditertibkan adalah yang terpasang di flyover dan Jalan-jalan protokol, yang dinilai melanggar aturan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut lokasi penertiban APK yang dilakukan pada 19 Januari 2024:

1. Kota Jakarta Timur, Flyover Pondok Kopi, Perbatasan Cakung dan Duren Sawit

2. Jakarta Utara di Jalan Flyover MOI Kelapa Gading

3. Kota Jakarta Selatan, di Flyover Pancoran, Jalan MT Haryono dan Flyover Kapten Tendean serta Kuningan Gatot Subroto

4. Kota Jakarta Barat, di Jalan Srengseng Raya, Kembangan

5. Kota Jakarta Pusat, di Jalan Salemba Raya, Senen

26 Januari 2024:

1. Jakarta Timur di Flyover Halim, Flyover Dewi Sartika Cawang dua arah

2. Jakarta Selatan Di Flyover Pancoran, Gatot Subroto Kuningan Barat

3. Jakarta Barat, Flyover Pesanggerahan Meruya dan Flyover Kembang Kerep, Kembangan

4. Jakarta Utara, Flyover Pademangan, Ancol, RE Martadinata, Gedung panjang dan Jembatan 3

5. Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Salemba, Flyover Senin.