Asyik Sedot Narkoba Sintetis di Apartemen, WN Palestina Ditangkap Petugas Polresta Sidoarjo
Petugas menunjukkan barang bukti tembakau sintetis milik seorang pelaku Warga Negara Asing asal Palestina (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo Jawa Timur, membekuk seorang warga negara (WN) asal Palestina karena terlibat narkoba. 

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, pelaku berinisal KW ditangkap petugas saat asik menikmati narkoba sintetis di salah satu apartemen di wilayah Kecamatan Waru, Sidoarjo. 

Selain KW, petugas juga menangkap SW, warga setempat yang mengedarkan narkoba sintetis tersebut."SW warga lokal ditangkap petugas saat hendak mengedarkan narkoba tembakau sintetis di area SPBU Tropodo Sidoarjo. Keduanya merupakan kasus yang berbeda," ujarnya di Mapolresta Sidoarjo, Kamis, 19 Februari. 

KW ditangkap pada Kamis, 11 Februari lalu saat menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis.

"Dari tangan tersangka Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika golongan l (jenis tembakau sintetis) dengan berat bruto masing masing sekitar 4,44 gram," tuturnya. 

Selain memiliki tembakau sintetis, kata dia, pelaku juga mengaku kalau sudah dua tahun tinggal di Indonesia secara ilegal karena paspor yang dimiliki sudah habis masa berlakunya.

"Habisnya pada tahun 2017 lalu. Sebelum ke Sidoarjo, pelaku mengaku tinggal di Jakarta," ujarnya.

Dia mengatakan, petugas berhasil menangkap SW di sebelah SPBU Tropodo Sidoarjo dengan menyita barang bukti cukup banyak.

"Di antaranya adalah empat bungkus plastik klip berisi tembakau sintesis dengan berat 372,24 gram, tiga bungkus plastik klip berisi tembakau gayo ijo super premium dengan berat 3.250 gram, dua botol berisi cairan methanol masing-masing 1 liter, timbangan elektrik," ucap-nya.

Untuk pelaku SW tersebut, lanjut dia, merupakan pengedar dengan pasar penjualannya di wilayah kabupaten Sidoarjo dan di luar kabupaten Sidoarjo. "Bahkan dari pengakuan pelaku sampai dengan Kepulauan Papua," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka WNA terjerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Tersangka SW terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tersangka dihukum minimal 4 tahun penjara.