TANGERANG - Syazril (18) pengedar narkoba jenis tembakau sintetis ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Kasat Narkoba Polresta Kota Bogor Kompol Eka Candra mengatakan pelaku ditangkap di kampung Bojong, Kaum Kemang, Kabupaten Bogor, Jumat 1 November, pukul 01.45 WIB.
“Kami menangkap SJ (18) dengan barang bukti tembakau sintetis 1,13 gram," kata Kasat Narkoba Kompol Eka Candra dalam keterangannya, Kamis, 7 November.
Eka menjelaskan awal mula penangkapan itu bermula saat adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis tembakau sintetis. Atas dasar itu pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
BACA JUGA:
Moduus pelaku yakni dengan menyimpan tembakau tersebut ke dalam bungkus rokok.
“Tembakau sintetis yang disimpan didalam bungkus rokok,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, pungkasnya.