BANDARLAMPUNG - Tim patroli gabungan Satuan Samapta Polresta Bandarlampung dan Direktorat Samapta Polda Lampung meringkus empat pemuda yang kedapatan sedang mengonsumsi tembakau sintetis.
Empat pemuda berinisial FC (22), RY (21), FS (14) dan PR (24) ini diringkus polisi di sebuah warung yang berada di seputar jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, pada Rabu, 27 Maret dini hari.
Kecurigaan polisi bermula, saat keempat pelaku ini coba melarikan diri sewaktu petugas patroli menghampirinya, namun akhirnya empat sekawan ini berhasil diamankan oleh petugas.
“Benar, keempat pemuda yang kami amankan semalam, langsung diserahkan ke piket Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Samapta Polresta Bandarlampung Kompol Sugeng Sumanto dikutip ANTARA.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket psikotropika jenis tembakau sintetis.
“Hasil interogasi, mereka mendapatkan tembakau sintetis itu dengan membeli secara online,” ungkap Kompol Sugeng.
BACA JUGA:
Saat ini barang bukti dan keempat remaja tersebut, diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung guna pengusutan lebih lanjut.