GARUT - Kepolisian Resor Garut mengungkap industri rumahan narkotika tembakau sintetis yang diketahui sudah beroperasi selama satu tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berikut menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti bahan baku.
"Produksi rumahan tembakau sintetis ini sudah beroperasi selama sekitar satu tahun," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Ridwan Sihitie saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Garut dilansir ANTARA, Senin, 10 April.
Kasus industri rumahan tembakau sintetis itu terungkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya hingga akhirnya menemukan tempat pembuatan tembakau tersebut di Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, akhir pekan lalu.
Polisi menangkap tiga orang inisial FHM, ZM dan MH yang berstatus mahasiswa, serta mengamankan barang bukti bahan kimia yang menjadi campuran tembakau agar mendapatkan efek memabukkan bagi penggunanya.
"Ketiganya ditangkap saat meracik tembakau sintetis. Mereka bukan ahli farmasi, tapi belajar dari pelaku sebelumnya," kata Jimmy.
Selama satu tahun beroperasi, kata Jimmy, pelaku dalam setiap kali produksi menghasilkan sebanyak 500 gram tembakau sintetis. Dalam setahun mereka mengaku sudah memproduksi sebanyak empat kali dengan keuntungan yang didapat sekitar Rp25 juta.
Pelaku menjual barang tersebut dengan sasaran kalangan pelajar di wilayah Kabupaten Garut. "Peredarannya selama ini kalangan pelajar di Garut," imbuh dia.
Kapolres Garut Kombes Rio Wahyu Anggoro menyatakan jajaran Satnarkoba tidak hanya mengungkap industri rumahan tembakau sintetis, tapi ada kasus narkoba lainnya, yakni peredaran daun ganja, sabu-sabu, dan obat-obatan dengan jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak 13 orang.
BACA JUGA:
Kapolres menegaskan pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Garut dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
"Dalam memberantas narkoba di Garut ini, saya akan bekerja sama dengan semua pihak, dengan sekolah, tidak hanya penindakan di hilir, tapi di hulu juga. Kita berusaha menyelamatkan masyarakat," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.