Pasutri Laporkan Anak Bos PO Bus Ternama Ke Polda Metro Jaya Terkait Penipuan Senilai Rp2,2 Miliar
Laporan yang dibuat pasutri terkait penipuan Rp2,2 miliar yang diduga dilakukan PO Bus/ Foto: ISR

Bagikan:

JAKARTA - Seorang anak pengusaha salah satu perusahaan bus ternama berinisial RM dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang dan barang senilai Rp2,2 miliar. Selain itu, DMS juga ikut dilaporkan atas dugaan kasus penipuan yang dilakukan RM terhadap korban pasangan suami istri.

RM dan DMS terpaksa dilaporkan oleh korban Bambang Hadi Winarto dan istrinya, Olivia Tamas lantaran tidak adanya itikad baik dari kedua pelaku setelah dilayangkan surat somasi.

"RM dan DMS kami laporkan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata korban Olive kepada wartawan, Minggu, 10 Desember.

Sementara kuasa hukum korban, Khairul Imam mengatakan, penipuan yang dilakukan terduga pelaku RM berawal ketika pelaku menawarkan pelapor untuk bekerjasama dalam pendanaan angkutan kendaraan bus.

"Terlapor menjanjikan iming - iming keuntungan dengan pemasukan 60 juta per unit armada bus dari modal yang diberikan," ujarnya.

Ketika kedua korban mulai yakin, mereka menyerahkan sejumlah dana yang ditransfer langsung ke rekening milik terlapor RM.

Namun sampai 2 bulan berjalan, ternyata tidak ada kejelasan mengenai keuntungan sesuai Surat Perjanjian yang telah disepakati.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata terlapor RM tidak memiliki perusahaan yang sebelumnya telah disebutkan dalam perjanjian kerjasama.

Karena merasa dirugikan, korban Bambang dan Olive mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kami harap penyidik mengungkap seterang-terangnya jangan sampai ada intervensi," ujarnya.

Atas pelaporan tersebut, kuasa hukum korban memastikan bahwa pelaku RM sudah mengetahuinya. Pasalnya, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada RM sebelum laporan polisi dibuat.

Adapun surat somasi pertama pada 4 Oktober 2023 dan somasi kedua pada 20 Oktober 2023, namun tidak ada tanggapan sama sekali.

"RM pastinya tahu (jika perkara penipuan dan penggelapan) dibawa ke ranah hukum, karena somasi diterima oleh istrinya," katanya.