Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan korban anak bos Prodia telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tindak lanjutnya polisi bakal memeriksa Evelin Dohar Hutagalung (EDH) yang merupakan terlapor.

Evelin Dohar Hutagalung (EDH) merupakan mantan kuasa hukum dari Arif Nugroho, korban dugaan pemerasan yang dilakuan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan. Evelin dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Jumat, 14 Februari.

"Terlapor atas nama EDH dalam perkara a quo telah dijadwalkan oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat 14 Februari," ujar Ade kepada VOI, Kamis, 13 Februari.

Dalam surat undangan pemeriksaan, penyidik menjadwalkan pengambilan keterangan akan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, tak disampaikan perihal apakah Evelin bakal memenuhi panggilan tersebut.

"Pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.

Lebih jauh mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan, Ade menyebut penyidik masih mengumpulkan bukti dan petunjuk. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

"Masih pada mencari dan mengumpulkan alay bukti pada tahap penyidikan," kata Ade.

Adapun, rangkaian kasus dugaan penipuan atau penggelapan ini, bermula saat terlapor meminta Arif Nugroho untuk menjual mobilnya. Di mana, hasil penjualannya diperuntukan sebagai biaya mengurus perkara hukum yang sedang dijalani oleh Arif yang diketahui merupakan anak dari bos Prodia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut pada proses jual-beli itu, sejatinya Arif meminta hasil penjualan mobil mewah miliknya diserahkan kepadanya terlebih dulu sebelum digunakan untuk mengurus perkara. Nilainya mencapai Rp3,5 miliar.

Hanya saja, permintaan itu tak dilakukan oleh terlapor. Bahkan, uang itupun tak kunjung diterima Arif hingga saat ini.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," kata Ade.

Atas perbuatan terlapor tersebut, Arif mengalami kerugian senilai Rp6,5 miliar. Saat ini, lanjut Ade, tim penyelidik akan mendalami dugaan penipuan, penggelapan, dan atau pencucian uang (TPPU) tersebut.

Arif Nugroho melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terregistrasi dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pada laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).