JAKARTA - Kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan terlapor Evelin Dohar Hutagalung (EDH) telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Polisi menyebut sebanyak 15 saksi telah diperiksa, termasuk pihak terlapor.
Evelin Dohar Hutagalung (EDH) diketahui merupakan mantan kuasa hukum dari Arif Nugroho, korban dugaan pemerasan yang dilakuan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Pendalaman terhadap 15 saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari.
Pemeriksaan belasan saksi itu dilakukan ketika perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut masih di tahap penyelidikan. Di mana, tim penyelidik memeriksa pelapor dan saksi.
Pun dengan Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan terlapor juga disebut telah diperiksa pada tahap penyelidikan.
"Sudah, jadi dalam tanpa pendalaman diproses penyelidikan awal itu awalnya dari pihak pelapor, saksi-saksi, kemudian adanya barang bukti yang disampaikan oleh pelapor, kemudian pihak terlapor juga diklarifikasi dalam tahap penyelidikan," ucapnya.
Usai mendapat keterangan dari berbagai pihak termasuk terlapor, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade.
Adapun, rangkaian kasus dugaan penipuan atau penggelapan ini, bermula saat terlapor meminta Arif Nugroho untuk menjual mobilnya. Di mana, hasil penjualannya diperuntukan sebagai biaya mengurus perkara hukum yang sedang dijalani oleh Arif yang diketahui merupakan anak dari bos Prodia.
Pada proses jual-beli itu, sejatinya Arif meminta hasil penjualan mobil mewah miliknya diserahkan kepadanya terlebih dulu sebelum digunakan untuk mengurus perkara. Nilainya mencapai Rp3,5 miliar.
Hanya saja, permintaan itu tak dilakukan oleh terlapor. Bahkan, uang itupun tak kunjung diterima Arif hingga saat ini.
"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," kata Ade.
Atas perbuatan terlapor tersebut, Arif mengalami kerugian senilai Rp6,5 miliar. Saat ini, lanjut Ade, tim penyelidik akan mendalami dugaan penipuan, penggelapan, dan atau pencucian uang (TPPU) tersebut.
BACA JUGA:
Arif Nugroho melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terregistrasi dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pada laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).