JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid menilai adanya kabar terkait pakta integritas yang diteken Pj Bupati Sorong dengan Kepala BIN Papua untuk memenangkan Ganjar Pranowo menunjukkan bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan pihak tertentu di penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun Nusron menyayangkan, pihak tersebut yang sebelumnya berteriak soal kecurangan justru malah melakukan kecurangan itu sendiri. Jika meminjam istilah Jawa, Nusron menyebut becik ketitik olo ketoro yang artinya baik akan terbukti, buruk akan kelihatan sendirinya.
"Jadi selama ini ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan pemilu curang, pemilu netral, aparat tidak netral, bahkan dipidatokan waktu pengundian. Kan aslinya ketauan siapa yang ternyata melakukan tindakan-tindakan tersebut," ujar Nusron di Jakarta, Jumat, 17 November.
"Ini dalam bahasa Jawa adalah becik ketitik olo ketoro," sambungnya.
Bahkan, lanjut Nusron, tidak hanya di Sorong saja, ASN di Boyolali pun dikabarkan juga diintimidasi untuk memenangkan capres yang sama.
"Ada di 10 titik yang sudah kita temukan. Ada juga di Jawa Tengah yang lain. Untuk di Kudus misal, kami dapat laporan penggunaan sosialisasi dana cukai juga digunakan untuk kampanye juga ada. Kemudian di Pati juga ada, dari daerah-daerah lain juga ada," ungkapnya.
"Tapi ini sekali lagi ya, itu akhirnya adalah becik ketitik olo ketoro, kami nggak menuduh karena itu rakyat yang bicara. Di Boyolali juga kan viral juga. Ya kami katakan becik ketitik olo ketoro," tambahnya.
BACA JUGA:
Menurut Nusron, bukan hanya TKN Prabowo-Gibran namun semua pihak pasti merasa dirugikan dengan adanya pakta integritas itu. Sebab hal itu tentu akan mencederai demokrasi.
"Bagaimana aparatur negara yang seharusnya itu netral karena melayani masyarakat, tapi digunakan untuk alat kampanye. Nah itu sesungguhnya abuse of power," ucapnya.
Kendati demikian, Nusron menegaskan, tidak akan meminta Pj bupati di evaluasi. Sebab kata dia, pihaknya tidak punya kewenangan terhadap hal tersebut.
"Kami enggak berhak untuk itu. Yang berhak untuk itu adalah Pj gubernur sama pak Mendagri, sama bapak Presiden. Supaya dilihat bagaimana kinerjanya gitu. Dan kalau ada pelanggaran ya kami sudah laporkan kepada bawaslu, kepada Kapolri juga sudah dilaporkan waktu temen-temen komisi III kemarin membahas itu," pungkasnya.