JAKARTA - Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto dinyatakan bersalah di kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Sehingga, Yohan divonis 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 November.
Tak hanya pidana, Yohan Suryanto juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, membayar uang pengganti senilai Rp400 juta.
"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara," sebutnya.
Vonis itu diberikan karena perbuatan Yohan di rangkaian kasus BTS 4G telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yohan sedianta dituntut dijatuhi 6 tahun penjara. Kemudian membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurangan, dan uang pengganti Rp 399 juta subsider 3 tahun.
Merujuk dakwaan Yohan Suryanto disebut menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400 di kasus dugaan korupsi BTS 4G.