Bagikan:

JAKARTA - Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto, diyakini terbukti bersalah dalam kasud dugaan korupsi proyek BTS 4G. Jaksa menuntutnya dengan sanksi pidana penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr. Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober.

Tak hanya sanksi pidana, jaksa juga menuntut Yohan Suryanto untuk membayar dengan sebesar Rp250 juta. Apabila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Jaksa juga membebankan Yohan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata jaksa.

Yohan diyaykini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Yohan Suryanto sedianya didakwa menerima uang sebesar Rp453.608.400 dari proyek BTS 4G.

Selain itu, ada juga beberapa terdakwa lainnya seperti Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki yang juga menerima uang dalam proyek tersebut.

Akibat perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).