TANGERANG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang penadah sepeda motor hasil curian berinisial SN (38), di daerah Pandeglang, Banten, Jumat, 15 September.
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil laporan adanya pencurian sepeda motor oleh korban warga Kecamatan Setu.
"Pelapor berinisial SH telah kehilangan motor Honda Beat," katanya di Tangerang dikutip dari Antara, Jumat, 15 September.
Kronologis pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu anak korban, RA yang sedang naik motor dicegat pelaku. Alasannya menumpang dan sempat meminjam kendaraannya.
Kemudian, korban sempat diajak berkeliling di sekitar perumahan Pesona Serpong, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, tetapi kemudian korban mendadak diturunkan di suatu tempat.
"Dalam keadaan sudah tidak sadar atau linglung. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Cisauk," jelasnya.
Tim Satreskrim Polres Tangsel dalam hal ini berhasil mengamankan dari aksi kejahatan pencurian itu sebanyak 22 unit sepeda motor dari berbagai jenis,
Sementara itu, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel, Ipda M Either Yusran mengaku telah kantongi identitas pelaku yang berkomplot dengan tersangka SN. Pelaku sedang dalam pengejaran polisi untuk ditangkap.
"Untuk memberantas kejahatan jalanan khususnya curanmor kami akan berusaha keras memberikan rasa aman di Kota Tangerang Selatan terkait adanya kejahatan jalanan," ucapnya.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya tersangka SN dijerat melanggar Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.