SERANG – Sindikat pencurian motor yang dilakukan oleh komplotan debt collector gadungan di Serang Banten telah memakan banyak korban. Dijelaskan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria bahwa selama bulan Ramadan kemarin, para pelaku yang berjumlah 8 orang itu bisa menghasilkan 20 motor curian.
Fakta itu terungkap setelah penyidik Polres Serang melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang pelaku yang ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang pada Rabu, 3 Mei. Sisanya masih dalam pengejaran.
"Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, diantaranya 2 kali di wilayah Polres Serang dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang," jelas Yuda dalam pesan tertulis, Jumat, 5 Mei.
Yudha mengungkapkan setiap melakukan aksinya, pelaku selalu berkelompok dengan modus operandi yang sama yaitu berpura-pura menjadi debt collector.
"Para pelaku dalam melakukan aksinya minimal berjumlah 4 orang sampai 8 orang," ungkapnya didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
BACA JUGA:
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus 4 pelaku dari 8 pelaku perampasan yang mengaku sebagai debt kolektor yang merampas motor milik Hakim Fadilah (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Peristiwa tersebut terjadi di Cikande Asem, tepatnya di Jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Kamis, 27 April. Para pelaku diringkus di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka yaitu HA alias Beni (28) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, SA alias Bujil (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RS alias Dado (28) warga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan DA alias Tempe (40) Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.
Selain pelaku perampasan, Tim Resmob juga mengamankan DI (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka penadah motor hasil kejahatan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang pada Rabu, 3 Mei.