Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cengkareng kembali menangkap seorang penadah barang hasil pencurian rumah kosong di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Tersangka penadah barang curian berinisial D alias M ditangkap di Bogor, Jawa Barat," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi VOI, Senin, 4 Juli.

Selain menangkap D alias M, polisi juga masih mengembangkan kasus guna memburu penadah lainnya yang masih buron.

"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, D alias M, penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian barang berharga di rumah kosong terekam CCTV di Jalan Mawar Blok F15, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 1 Juli, kemarin.

Dalam rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor dan menjebol gembok gerbang. Setelah berhasil menggasak harta korban senilai Rp 400 juta, kedua tersangka kemudian menjual barang haram itu ke sejumlah penadah. Kedua pelaku pencurian pun akhirnya ditangkap di lokasi berbeda.