Bagikan:

JAKARTA - Komplotan spesialis pencurian motor berinisial AAH (34), AH (31) dan W (38) akhirnya mendekam di balik sel penjara Polsek Kelapa Gading.

Ketiganya diringkus setelah melakukan aksi pencurian motor di Jalan Perjuangan, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.

Dalam aksinya, AAH sebagai kapten pencurian berperan mengeksekusi motor yang akan dicurinya.

Sedangkan AH bertugas sebagai pengawas situasi dan joki motor ketika mencari sasaran. Sementara W adalah penadah barang hasil curian.

"Sudah tujuh kali ada kejadian (pencurian) di kawasan Kelapa Gading. Biasanya mereka bergerak sejak malam hingga menjelang subuh," kata Kapolsek Kelapa Gading, AKP Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Jumat 29 Oktober.

Saat beraksi, para pelaku memilih lokasi perumahan yang cukup sepi dan tempat kos-kosan. Bahkan, uang hasil kejahatan pencurian motor itu digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

"Hasil urine para tersangka positif narkoba. Sementara hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba," ucapnya.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian milik pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 Junto 55 terkait pencurian dengan pemberatan.