JAKARTA - Tiga tersangka pencurian puluhan sepeda motor di wilayah Jakarta Barat berinisial RKS (21) dan RS (28) selaku eksekutor serta BS (25), seorang joki yang ditangkap pada Minggu, 21 April, terancam 15 tahun penjara.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida menyebutkan para tersangka disangkakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan ditambah pasal darurat lantaran salah satu tersangka membawa senjata tajam.
"Semua tersangka disangkakan dengan pasal tersebut dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Donny, Kamis, 25 April.
Polisi mengamankan 37 unit sepeda motor serta beberapa barang bukti lain dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Ada sebanyak 37 (sepeda motor) dengan berbagai merek kendaraan roda dua, kemudian kunci huruf T, obeng, satu buah kunci segitiga, enam lembar STNK, enam buah plat nomor kendaraan roda dua dan satu bilah pedang," kaa Donny.
Donny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
"Kemudian sebagai pimpinan tiga orang ini si RS yang berperan sebagai joki. Dia yang merekrut dua lainnya (via media sosial). Dia residivis pernah dihukum atas tindak pidana yang sama," ungkap Donny.
BACA JUGA:
Sebagian besar sepeda motor curian tersebut (25 unit) ditampung di kontrakan tersangka di wilayah Kalianyar, Tambora, dan sebagian lagi di rumah penyimpanan di wilayah Cengkareng dan Grogol Petamburan.
"Selain di Tambora, dilakukan pengembangan, didapatkan juga di Cengkareng ataupun di Grogol Petamburan," ungkap Donny.
Hingga kini, salah satu pelaku berinisial U masih dalam pengejaran Kepolisian.
"Jadi di sini sebenarnya ada satu lagi orang yang diduga sebagai penadah inisial U, dalam pengejaran. Sudah didapat indentitasnya," ungkap Donny.