Bagikan:

TANGERANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Polresta Tangerang menangkap A (31) pelaku tindak pidana penipuan dengan modus penyaluran tenaga kerja ke salah satu perusahaan di daerah itu.

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, modus pelaku dengan memberi janji kepada korban bisa masuk kerja di salah satu perusahaan.

"Modusnya bisa memasukkan kerja. Namun korban dimintai uang sebesar Rp6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi," katanya melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Antara, Kamis, 13 Juli. 

Korban kemudian memberikan sejumlah uang jaminan kepada pelaku. Namun sejak saat itu korban pun tak kunjung masuk kerja.

Atas hal tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Cikupa. Dan petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian keberadaan pelaku.

"Korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat meringkus tersangka. Saat ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Ia menambahkan, tim penyidik Polsek Cikupa berhasil menangkap pelaku di salah satu kontrakan di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.