CIANJUR - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperketat pembuatan paspor untuk ziarah atau ibadah sebagai upaya penyalahgunaan paspor oleh oknum pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dalam memberangkatkan warga Cianjur.
Koordinator Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas III Non TPI Cianjur, Ikhwan mengatakan untuk antisipasi pemberangkatan pekerja migran secara ilegal, pihaknya lebih memperketat persyaratan yang harus dipenuhi calon pemilik paspor.
"Tahapan yang harus ditempuh pemohon mulai dari pengajuan dokumen yang harus disertakan surat rekomendasi dari penyelenggara atau agen pemberangkatan, dilakukan survei dan tahap wawancara langsung dengan pemohon," katanya.
Selama ini, tutur Ikwan, proses pengajuan dokumen sudah sangat ketat agar tidak disalahgunakan pemohon atau oknum jasa penyalur tenaga kerja ke luar negeri, sehingga ketika salah satu syarat tidak dapat dipenuhi maka permohonan paspor akan ditolak.
Khusus untuk permohonan paspor ziarah akan dilakukan survei ke pihak penyelenggara atau agen yang akan memberangkatkan, sehingga dapat dipastikan pemohon tidak akan menyalahgunakan paspor dan tidak menjadi korban TPPO.
"Kami akan terus menekan penyalahgunaan paspor dengan dalih ziarah sebagai upaya membantu pihak kepolisian dan warga Cianjur agar terhindar dari korban TPPO," katanya.
BACA JUGA:
Pihaknya meminta warga yang hendak mengajukan permohonan paspor untuk bekerja ke luar negeri dapat berkonsultasi ke dinas terkait di Pemkab Cianjur, sebelum ke Kantor Imigrasi Cianjur, guna menghindari penipuan dari oknum jasa penyalur tenaga kerja.
"Kami juga akan lebih memperketat lagi persyaratan yang harus dipenuhi langsung pemohon yang tidak dapat di wakilkan guna menghindari penyalahgunaan paspor ziarah," katanya.