Imigrasi Palembang Alami Kenaikan Pembuatan Paspor Baru Hingga 100 Persen
Permohonan pembuatan paspor di Imigrasi Palembang meningkat 100 persen. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, dalam sebulan terakhir mengalami peningkatan pembuatan paspor baru dan penggantian buku yang habis masa berlakunya. Kenaikan mencapai 100 persen.

"Berdasarkan data pada Februari 2022 permohonan pembuatan paspor tercatat 1.091 orang kemudian Maret meningkat menjadi 2.102 orang," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang Adeb Yoenoes, di Palembang, Rabu 6 April.

Masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor tersebut diprediksi pada April ini akan terus meningkat hingga mencapai 3.000 orang melihat data harian pelayanan sekarang ini rata-rata 100 pemohon/hari.

Peningkatan permohonan pembuatan paspor akhir-akhir ini salah satunya dipengaruhi sejak adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan karantina dan PCR bagi jamaah umrah.

Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 seperti tidak ada lagi pembatasan jarak, pencabutan kewajiban PCR, dan memakai masker di tempat terbuka.

"Sepertinya sejak adanya kebijakan pelonggaran aturan perjalanan dan kegiatan ibadah umrah, masyarakat Muslim di Sumsel yang merindukan ibadah umrah selama pandemi dua tahun terakhir langsung memanfaatkan kondisi tersebut," ujarnya, mengutip Antara.

Dia menjelaskan, pemohon paspor kini sebagian besar masyarakat yang akan melakukan persiapan berangkat ibadah umrah baik secara perorangan maupun kolektif melalui pendampingan pengelola biro perjalanan/travel umrah atau perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU).

Untuk menghadapi kemungkinan terus terjadinya peningkatan permohonan pembuatan paspor dari masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Prabumulih, pihaknya tetap melakukan pembatasan pengunjung sesuai aturan pelayanan di masa pandemi COVID-19.

Pembatasan diatur mulai dari proses pendaftaran melalui aplikasi 'M Paspor' secara daring (online) dengan ketentuan maksimal 100 pemohon per hari.

Pelayanan pembuatan paspor dalam masa pandemi COVID-19 tetap dilakukan namun disesuaikan dengan aturan pembatasan jumlah pengunjung di ruangan pelayanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta ditambah dengan pemasangan pemindai 'qr barcode' aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan menerapkan prokes dan aturan lainnya sebagai antisipasi penularan COVID-19, diharapkan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan lingkungan Kantor Imigrasi Palembang aman dari kasus penularan virus corona jenis baru itu," ujar Adeb.