JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan pihaknya selalu mengingatkan anggota DPR untuk tertib melaporkan LHKPN. Tak hanya mengingatkan secara lisan, MKD juga sudah membuat edaran.
“Kami selalu anggota MKD selalu memberikan edaran kepada seluruh anggota DPR agar tak lupa mengisi LHKPN sesuai aturan perundang-undangan,” ujar anggota MKD Imron Ami, Rabu, 12 April.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu, 12 April. Pelaporan itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2021 ke KPK.
"ICW mendatangi Gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 April.
ICW menilai ada tiga poin dalam menentukan kategori tidak patuh itu. Pertama, yang bersangkutan atau teradu terlambat menyampaikan laporan LHKPN. Kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN. Ketiga, sama sekali tidak melaporkan LHKPN.
Menurut ICW, ketidakpatuhan para anggota Dewan dalam melaporkan LHKPN terjadi dalam kurun 2019-2021 atau selama mereka menjabat di DPR periode ini. Hal ini, kata Kurnia, menunjukkan bahwa para anggota DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia merujuk aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
"Ada dua poin di dalam dua regulasi itu. Pertama, kewajiban melaporkan setiap tahun. Kedua, batas waktu pelaporannya 31 Maret," katanya.
Oleh karena itu, Kurnia berharap MKD DPR dapat memanggil seluruh anggota yang diadukan dan menjatuhkan sanksi.
BACA JUGA:
"Tentu harapan kami, MKD DPR segera memanggil seluruh memanggil seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan, menyidangkan mereka secara terbuka pada masyarakat, dan menjatuhkan sanksi berat pada mereka," kata Kurnia.